
Setya Novanto
Jakarta - Langkah Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sebagai sesuatu yang lumrah.
Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo mengatakan,setiap warga negara Indoneaia memiliki hak untuk mengajukan praperadilan."Kan udah banyak juga yang mengajukan ada yang menang ada yang kalah. Menurut saya wajar bukan hanya pak Novanto tapi yang lain mengajukan praperadilan," kata Bamsoet sapaan akrab Bambang, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/9).Meski demikian, Ia mengaku tidak mengetahui perkembangan terakhir dari langkah praperadilan sang ketua DPR RI. Sebab, Bamsoet mengaku sudah dua minggu absen dalam kegiatan-kegiatan DPP Partai Golkar.
Setya Novanto Tersangka Golkar Kasus e-KTP