
Kabareskrim, Komjen Ari Dono Sukmato
Jakarta - Kisruh antara Direktur Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Aris Budiman dengan penyidik senior Novel Baswedan tidak menutup kemungkinan bakal menimbulkan kegaduhan seperti konflik terdahulu KPK-Polri.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmato mengatakan, pengusutan kasus terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Novel akan dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.Ia berharap, kisruh antara Aris dengan Novel tidak menimbulkan kegaduhan dua institusi penegak hukum tersebut. Menurutnya, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum."Relatif ya, gaduh atau tidak gaduh itu kan, pada prinsipnya kita standar saja, kita layani masyarakat, mudah-mudahan enggak ada apa-apa. Kan (melapor) itu bentuk daripada representasi dari hak-hak warga," kata Dono, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/9).Baca juga.. :
Kata Dono, aparat kepolisin wajib menerima laporan yang disampaikan setiap warga negara. Menurutnya, penyidik akan memproses dan menguji setiap laporan dengan sejumlah alat bukti dan saksi."Kalau laporan semua kan wajib kita terima, kita layani. Semua punya hak yang sama," tegasnya.