Presiden Joko Widodo ketika memberikan sambutan pada Parade Kuda Sandelwood dan Festival Tenun Ikat Sumba 2017 di Lapangan Galatama, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu, 12 Juli 2017.
Jakarta - Presiden Joko Widodo melaporkan pemberian dua ekor kuda jenis Sandelwood kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua ekor kuda itu ditaksir senilai Rp 170 juta.
"Bapak presiden Jokowi melaporkan dua buah kuda dari warga Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) nilainya Rp 170 juta diberikan oleh masyarakat sana," ucap Direktur Gratifikasi Giri Supriardiono di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/8/2017).Dua ekor kuda itu merupakan pemberian masyarakat di Nusa Tenggara. Kuda itu dilaporkan lantaran Jokowi tak enak jika mengembalikannya. "Presiden Jokowi ingin mengembalikan tapi ga enak, jadi dilaporkan (ke KPK)," tutur Giri.Dikatakan Giri, rencananya kuda tersebut akan dijadikan milik negara. Hal itu dilakukan mengingat dua ekor kuda tersebut bukan benda mati dan tak bisa disimpan ataupun dilelang.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Presiden Jokowi Joko Widodo KPK



























