Jum'at, 26/04/2024 04:41 WIB

KPK Periksa Auditor BPK Andi Bonanganom

Selain Andi, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Danang Kurnianto selaku kasubtim 3. Danang juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugito.

Gedung KPK RI (foto: Jurnas)

Jakarta - Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap auditor BPK, Andi Bonanganom, Senin (19/6). Andi akan diperiksa sebagai saksi kasus ‎suap terhadap pejabat BPK RI terkait dengan Pemberian Opini WTP di Kemendes PDTT TA 2016 dengan tersangka
Sugito (SUG).

"Andi Bonanganom, auditor BPK akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUG," kata Juru Bicara KPK, Febri ‎Diansyah saat dikonfirmasi.

Selain Andi, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Danang Kurnianto selaku kasubtim 3. Danang juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugito.

Kedua saksi itu diagendakan diperiksa lantaran diduga mengetahui pemberian uang Rp 240 juta dari Sugito kepada auditor BPK, Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli.

KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Yakni, Irjen Kemendes PDTT, Sugito; Eselon III Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo; serta dua Auditor BPK RI, Rochmadi Sapto Giri, dan Ali Sadli.

Sugito diduga menyuap Rochmadi Sapto dan Ali Sadli sebesar Rp 240 juta melalui Jarot Budi Prabowo. Pemberian uang itu dimaksudkan agar Kemendes mendapat opini WTP dari BPK terkait laporan keuangan tahun 2016.

Sugito dan Jarot Budi Prabowo yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) hurub b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli yang diduga sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[]

KEYWORD :

auditor bpk kpk kemendes pdtt




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :