Jum'at, 19/04/2024 05:03 WIB

KPK Diminta Tuntaskan Penyelewengan Dana Pungutan Sawit

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk menuntaskan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana pungutan sawit.

Gedung KPK RI (foto: Jurnas)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk menuntaskan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana pungutan sawit.

Ketua Umum Komite Pimpinan Pusat Serikat Tani Nasional (STN) Ahmad Rifai mengatakan, KPK telah melakukan pengkajian soal dana pungutan sawit digunakan untuk subsidi biofuel dengan menyasar tiga grup usaha perkebunan yang mendapat 81,7 % dari Rp3,25 triliun.

“Dana itu seharusnya digunakan untuk penanaman kembali, peningkatan sumber daya manusia, peningkatan sarana prasarana, promossi, advokasi dan riset,” kata Rifai, Jakarta, Jumat (9/6).

Menurutnya, peruntukan dana pungutan sawit untuk kepentingan penanaman kembali jelas diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 18/permentan/KB.330/5 2016 tentang Pedoman Peremajaan Perkebunan Sawit yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Presiden (PP) No. 61/2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang juga menjadi dasar pembentukan  dengan perpres inilah Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit.

“Jadi BPDP KS bukan untuk mendanai subsidi industri biodiesel,” tambahnya.

Berdasarkan data STN, jumlah produksi minyak sawit menurut status pengusaan lahan pada 2016 mencapai 33,5 juta ton. Dari jumlah itu, perkebunan rakyat menghasilkan produksi sebesar 11,2 juta  perkebunan negara 2,3 juta  ton.

Data itu, membuktikan bahwa petani sawit dan perusahaan negara yang bergerak di bidang perkebunan berhak atas dana perkebunan sawit yang dihimpun dari pungutan ekspor, untuk selanjutnya digunakan sebagai dana replanting, serta pembangunan sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh pelaku usaha perkebunan misalnya perbaikan jalan.

Karena itu, selain meminta KPK menuntaskan penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana sawit tersebut, pihaknya juga meminta Presiden Joko Widodo turun tangan dengan mencabut izin 11 perusahaan yang diduga mendapatkan kucuran subsidi biofuel seperti PT WB Indonesia; PT WNI , PT EW dan lain sebagainya.

Sekedar informasi,  dana sawit itu berasal dari pungutan ekspor sebesar US$50 per satu ton minyak sawit. Pada pertengahan 2016  dana pungutan berjumlah Rp5,6 triliun, dan ditargetkan pada 2017 mencapai Rp10 triliun.

KEYWORD :

KPK Korupsi CPO Perkebunan Sawit




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :