
Tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012, Miryam S Haryani, tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara mengenai surat yang ditulis Miryam S Haryani dan dibacakan di sidang perdana Panitia Khusus KPK pada Rabu (7/6/2017). Dimana dalam surat itu, Miryam mengaku tak mendapat ancaman dari sejumlah anggota DPR RI. Utamanya dari sejumlah anggota Komisi III DPR RI
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, sedang menyelidiki apakah surat tersebut ditulis saat Miryam di dalam rumah tahanan atau saat masih buron. Meski demikian, Febri mengaku belum tahu, kapan surat yang dibubuhi tanda tangan Miryam dan di atas materai itu dibuat."Kita belum tahu persis surat dibuat kapan, dimintakan oleh siapa, dan surat itu dibuat dihadapan siapa," ucap Febri di kantornya, Jakarta, Jumat (9/6/2017). Disisi lain Febri kembali menegaskan bahwa pihaknya memiliki rekaman Miryam saat diperiksa penyidik. Dimana saat itu Miryam yang mengaku mendapat ancaman dari sejumlah anggota DPR.Baca juga :
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
E-KTP KPK Miryam Haryani