Jum'at, 19/04/2024 08:18 WIB

KPK Selidiki Surat Miryam untuk Pansus DPR

Febri berharap kasus yang menjerat Miryam ini bisa segara dirampungkan proses penyidikannya, sehingga langsung dilimpahkan ke pengadilan.

Tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012, Miryam S Haryani, tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara mengenai surat yang ditulis Miryam S Haryani dan dibacakan di sidang perdana Panitia Khusus KPK pada Rabu (7/6/2017). Dimana dalam surat itu, Miryam mengaku tak mendapat ancaman dari sejumlah anggota DPR RI. Utamanya dari sejumlah anggota Komisi III DPR RI

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, sedang  menyelidiki apakah surat tersebut ditulis saat Miryam di dalam rumah tahanan atau saat masih buron. Meski demikian, Febri mengaku belum tahu, kapan surat yang dibubuhi tanda tangan Miryam dan di atas materai itu dibuat.

"Kita belum tahu persis surat dibuat kapan, dimintakan oleh siapa, dan surat itu dibuat dihadapan siapa," ucap Febri di kantornya, Jakarta, Jumat (9/6/2017).

Disisi lain Febri kembali menegaskan bahwa pihaknya memiliki rekaman Miryam saat diperiksa penyidik. Dimana saat itu Miryam yang mengaku mendapat ancaman dari sejumlah anggota DPR.

"Kami punya bukti-bukti yang cukup kuat, termasuk juga rekaman proses pemeriksaan Miryam pada saat di penyidikan ketika nama sejumlah anggota DPR juga disebut di sana," ujar dia.

Dikatakan Febri, pihaknya meyakini kasus memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto yang menjerat Miryam sudah memenuhi bukti-bukti yang cukup. Apalagi belakangan anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari ditetapkan sebagai sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus e-KTP.

"Kita sudah menemukan pihak lain juga yang diduga pengaruhi proses pemberian keterangan tersebut," tutur Febri.

Febri berharap kasus yang menjerat Miryam ini bisa segara dirampungkan proses penyidikannya, sehingga langsung dilimpahkan ke pengadilan. Menurut dia, dalam persidangan nanti akan terungkap bukti dan fakta terkait pihak yang diduga mengancam Miryam.

"Sehingga di persidangan bisa dilihat apa saja bukti-bukti, termasuk ketika tersangka menyebutkan nama saat itu (di pemeriksaan)," tandas Febri.

Seperti diketahui, Politikus PDIP Masinton Pasaribu sebelumnya menyerahkan surat pernyataan Miryam saat rapat pansus berlangsung dua hari lalu. Surat itu dibungkus mengenakan amplop cokelat dan sempat dibacakan Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunanjar. Dalam surat tersebut ditulis pada 8 Mei 2017 dengan bertandatangan materai 6 ribu dan disebut tanpa paksaan.

Berikut petikan surat Miryam:

Dengan ini saya menyatakan bahwa saya tidak pernah merasa ditekan atau diancam oleh Bapak Bambang Soesatyo, Bapak Aziz S, Bapak Masinton Pasaribu, Bapak Syarifudin Suding dan Bapak Desmond terkait pencabutan BAP saya pada persidangan saya pada 23 Maret 2017 dan 30 Maret 2017 di Pengadilan Tipikor Jakarta atas nama terdakwa Irman dan Soegiharto.

KEYWORD :

E-KTP KPK Miryam Haryani




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :