Selasa, 23/04/2024 15:39 WIB

KPK Tolak Banding Putusan Kasus Rohadi

Dalam putusannya, majelis hakim menilai, Rohadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi

Rohadi, mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak melakukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap terdakwa Rohadi, mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Alasannya, masih dianggap proporsional.

Pada putusan tersebut, Rohadi divonis putusan 7 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan yang diberikan majelis hakim kepada mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu. "KPK tidak banding atas putusan majelis hakim terhadap Rohadi," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Sabtu (17/12).

Menurut Febri, vonis tujuh yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Rohadi masih prosorsional. Sebab itu, kata Febri, pihaknya tak melakukan banding. Padahal pada tuntutannya, aksa KPK meminta majelis menghukum agar Rohadi dipenjara 10 tahun dan membayar denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai, Rohadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, yakni menerima uang Rp 300 juta dari kakak pedangdut Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah dan dua pengacaranya, Bertanatalia Ruruk Kariman serta Kasman Sangaji. Suap terkait pengurusan perkara pedangdut Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Suap.

Rohadi sendiri sebelumnya menyatakan menerima atas putusan majelis hakim. Dengan pihak KPK yang akhirnya ikut menerima vonis itu, perkara Rohadi berkekuatan hukum tetap.

Tanpa banding itu, Rohadi akan segera di eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung. Namun, Febri belum menerima informasi kapan eksekusi itu dilakukan. "Segera eksekusi," tandas Febri.

Selain perkara suap itu, Rohadi masih dijerat KPK sebagai pesakitan kasus gratifikasi saat menjadi panitera pengganti di PN Jakarta Utara dan PN Bekasi dan perkara tindak pidana pencucian uang. Dua kasus itu prosesnya masih di tingkat penyidikan. Terkait penyidikan kasus itu, KPK sudah menyita satu unit ambulans, satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport milik Rohadi, satu unit mobil Toyota New Yaris, serta menyegel RS Reysa di Indramayu.

KEYWORD :

Kasus Suap Rohadi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :