Staf Ahli MPR: Pancasila Adalah Perekat dan Pengikat Kerukunan Bangsa
KPK kembangkan kasus suap pengadaan CCTV yang menjerat Yana Mulyana.
Mereka bernama Riantono, Yudi Cahyadi, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi.
KPK telah menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara ini.
Tersangka baru itu dari unsur Pemkot Bandung dan DPRD Bandung.
Yana akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tipikor Bandung
Adapun vonis itu jauh lebih ringan dibandingkan dengan jaksa yang menuntut pidana kurungan selama 5 tahun
Jaksa KPK juga menuntut Yana membayar uang pengganti sejumlah Rp435,7 juta, Sin$14.520, YEN645.000, dan Bath15.630.
Penantian panjang Grup vokal Elfa`s Singers akan terwujud untk gelar konser tunggal perdananya