Windi mengalirkan uang hasil korupsi tersebut ke sejumlah pihak
Achsanul Qosasi didakwa menerima Rp40 miliar terkait korupsi proyek BTS.
Uang itu agar Achsanul merekayasa hasil PDTT tahun 2022 BAKTI Kominfo
Windi mengalirkan uang hasil korupsi BTS ke sejumlah pihak.
Aliran uang kepada Dito disampaikan Irwan bersaksi dalam persidangan perkara ini, dengan terdakwa Windi Purnama dan Yusrizki
Aliran uang ke Dito diduga untuk menutup atau menghalangi proses hukum kasus dugaan korupsi 4G.
Uang Rp40 miliar itu diberikan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan melalui Windi Purnama dan Sadikin Rusli.
Windi mengaku menyerahkan uang terkait proyek BTS 4G kepada seseorang bernama Sadikin selaku perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Mirza mengaku menerima uang ratusan juta dari Direktur PT. Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama, yang juga menyandang status tersangka dalam kasus ini