Lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengubah paradigma pembangunan pedesaan di Indonesia. Desa kini memiliki kewenangan untuk membangun daerahnya berdasarkan kebutuhan masing-masing.
Pemerintah mengubah paradigma birokrasi, dari yang tadinya penguasa dan birokrat menjadi pelayan masyarakat.
Menurutnya, SDGs desa bisa menjadi salah satu konsep yang merubah paradigma pembangunan, dari yang bersifat abstrak menjadi konkrit.
Salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah dengan mengubah paradigma bahwa PMI bukan lagi sebagai obyek tetapi mereka merupakan subyek.
Moment perubahan paradigma dalam pembangunan desa telah dimulai sejak dicanangkannya SDGs Desa dengan melaksanakan pembangunan berdasarkan masalah yang ada di masing-masing desa.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menegaskan pentingnya mengubah paradigma bagi para pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH), dari perlindungan dan jaminan sosial menjadi pemberdayaan.