Revisi UU MKRI sudah dilaksanakan, semoga selesai di masa sidang ini.
Terkait dengan hal itu sembilan fraksi sudah menyatakan persetujuannya untuk belum membahasnya pada Paripurna hari ini. Karena memang perlu ada persamaan sikap dan persamaan persepsi dari kedua belah pihak untuk bisa menyamakan hal tersebut.
Kami tidak mempersoalkan putusan itu, sebab itu ranah dan kewenangan kuasa pada hakim MK. Jadi DPR sebagai pembentuk UU harus mengevaluasi institusi-institusi yang diatur dalam konstitusi, salah satunya MK.
Revisi MK itu kan sudah selesai 5 tahun yang lalu, kebetulan saya ketua Panjanya, dan itu tinggal tunggu. Itu sudah tinggal rapat paripurna tingkat 2 saja tinggal paripurna.