Saya ingin tahu langsung, siapa yang membuat pagar ini? Mengapa tidak ada tindakan nyata dari pihak terkait? Itu yang menjadi inti diskusi kami di pinggir pantai.
Pemagaran laut ini adalah bentuk pelanggaran nyata terhadap hak nelayan dan masyarakat pesisir. Pemerintah harus segera memastikan legalitas tindakan ini dan mengambil langkah tegas jika terbukti melanggar aturan.
Saya ingin menegaskan bahwa klaim kelompok nelayan JRP tersebut tidak berdasar dan perlu diverifikasi secara mendalam.
Mencoba menyamakan keduanya adalah tindakan menyesatkan dan salah satu upaya membiaskan isu pagar misterius Tangerang Utara.
Jangan sampai ada pihak-pihak yang mencoba menguasai ruang laut tanpa adanya izin yang jelas.
Kami Komisi IV DPR apresiasi KKP sudah mengambil langkah tegas. Kami sudah membahas di internal Komisi IV, dan begitu masa sidang dibuka, kami akan segera melakukan kunjungan spesifik.
Beliau (Prabowo) sudah setuju pagar laut, pertama, itu disegel. Kemudian yang kedua beliau perintahkan untuk dicabutkan, gitu. Usut, begitu.
Komisi III DPR mendesak agar aparat penegak hukum segera menindak tegas keberadaan pagar sepanjang 30,16 km di laut Kabupaten Tangerang, Banten.
Polemik ini mencerminkan buruknya koordinasi antara Kementerian KP dan TNI AL.
Nanti Komisi terkait, Komisi IV, yang akan melakukan, menindaklanjuti terkait dengan hal itu.