Mayora Tempati Urutan Kelima sebagai Produsen Pencemar Sampah Plastik di Indonesia
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Negara Indonesia (Persero) menyetujui aksi korporasi perseroan untuk pengambilalihan saham atau akuisisi PT Bank Mayora.
Perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan makanan dan minuman PT. Mayora Indah Tbk disebut menjadi salah satu di antaranya.
Warga RT 01 RW 02 Desa Gembong yang terdiri dari 215 Kepala Keluarga (KK) adalah salah satu yang menjadi korban dari pencemaran kali Kunir tersebut.
produk Teh Pucuk Harum berkomitmen untuk terus mendukung langkah pemerintah yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 khususnya di wilayah DKI Jakarta dan Kabupaten Kepulauan Seribu.