Penerbitan rekomendasi ijin perpanjangan ekspor konsentrat yang dikeluarkan kementerian ESDM dimasa Archandra Tahar tak luput dari perhatian kritis komisi VII DPR.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan pelaksanaan tarif bea keluar tersebut
PT Freeport dan PT Amman Mineral akhirnya mendapatkan izin untuk mengekspor konsentrat tembaga.
Freeport Indonesia bersedia mengakhiri rezim kontrak karya (KK) yang sudah berumur 50 tahun dengan mengubah statusnya menjadi IUPK untuk kembali mendapatkan izin ekspor konsentrat.
Pemegang KK wajib melakukan pemurnian di dalam negeri, harus berubah jadi IUPK jika ingin dapat ekspor konsentrat.
Sengketa Freeport dengan pemerintah soal status kontrak dan larangan ekspor konsentrat dinilai memiliki kelemahan.
Menteri Jonan menyampaikan saat ini PT AMNT sudah mendapatkan rekomendasi ekspor konsentrat sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Komisi VII mendorong agar pengolahan konsentrat PT. Freeport Indonesia dapat sepenuhnya dilaksanakan di Indonesia. Karena hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan Undang-Undang Minerba yang kini berlaku.
Berdasarkan laporan dari perwakilan BPTU-HPT Denpasar bahwa pakan ternak yang tersedia saat ini adalah konsentrat dan pucuk tebu yang siap untuk dikirim dari Bali.
Izin ekspor final akan diberikan setelah penilaian yang tepat dilakukan tentang permintaan domestik saat ini.