Menurutnya, ada dua opsi yang dapat dilaksanakan sebelum adanya Gubernur terpilih untuk masing-masing provinsi baru. Pertama, penunjukan karteker gubernur (penjabat gubernur). Kedua, perpanjangan masa jabatan gubernur dalam masa persiapan pemerintahan pada wilayah pemekaran baru atau Daerah Otonom Baru (DOB).
Saya berharap pemerintah mengutamakan karteker yang memenuhi syarat dan berasal dari daerah. Sebagai Senator Papua Barat, saya mengingatkan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar dalam menunjuk karteker di Provinsi Papua Barat perlu memperhatikan kebutuhan, kepentingan dan aspirasi masyarakat, tentu dengan menjadikan hukum sebagai rujukan penunjukan karteker.