Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo setelah pemberian amnesti terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Majelis hakim membebaskan Hasto dari dakwaan kesatu, yakni perintangan penyidikan Harun Masiku.
Patra juga mengaku optimistis Hasto akan kembali ke kandang Banteng untuk bekerja sebagai sekjen partai.
Kuasa hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menyebut dalil jaksa yang menuduh kliennya melakukan perintangan penyidikan sebagai pernyataan yang sembrono.
Hal tersebut disampaikan Hasto saat membacakan duplik dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR RI dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Hal itu disampaikan dalam nota pembelaan atau pledoi dalam perkara dugaan suap pengurusan PAW dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto.
Jaksa KPK menilai Hasto Kristiyanto telah terbukti melakukan tindak pidana suap pengurusan PAW anggota DPR RI dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.
Hal itu disampaikan Hasto Kristiyanto saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan kasus dugaan suap pengurusan PAW dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menyatakan tak pernah setuju bahwa pengurusan PAW Harun Masiku menggunakan cara kotor.