Sengketa Merek, WPI Diminta Lebih Koopoeratif
Dalam persidangan perkara No.197 di PN Jakarta Pusat, para tergugat tiga perusahaan afiliasi Wilmar selalu hadir dan mengikuti persidangan, termasuk dalam mediasi yang juga dihadiri oleh prinsipal.
Erick Tjia maupun Saronto Soebagyo belum dapat mengambil keputusan apapun terkait dengan tuntutan Fara Luwia karena keduanya tidak mengetahui secara langsung duduk perkara masalah ini.