Tersangka HA langsung dibawa ke Kejati Sumsel. Namun, saat hendak dilakukan pemeriksaan, tersangka HA menolak untuk dilakukan pemeriksaan sehingga dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari terhitung tanggal 10 Maret 2025 sampai dengan 29 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo Palembang.
Benar, penggeledahan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan tindak pidana korupsi yang melibatkan pemalsuan dokumen terkait tanah untuk proyek tol.
Benar, penggeledahan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan tindak pidana korupsi yang melibatkan pemalsuan dokumen terkait tanah untuk proyek tol.
FFWI 2024 semakin intens dan lakukan diskusi dengan penulis skenario ternama Alim Sudio
Deklarasi Ajengan dan Alim Ulama untuk AMIN ini dihadiri langsung Cawapres Muhaimin Iskandar
Bertemu Jamaah Tarekat Naqsabandi Al Kholidi, Fadel: Para Alim Tidak Berhenti Berbuat Baik