Celine Evangelista diterpa isu miring sebagai istri kelima dari Jaksa Agung, ST Burhanuddin
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut tindak menutup kemungkinan para tersangka kasus mega korupsi tata kelola minyak di Pertamina periode 2018-2023 yang merugikan negara sebesar Rp 193,7 triliun bisa dihukum mati.
WNA yang mendapatkan hukuman mati biasanya terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Direktur Indonesia Anti Corruption Network (IACN) Igriza Majid meragukan validitas hasil survei Indikator Politik Indonesia pimpinan Burhanuddin Muhtadi, dalam Pemilihan Gubernur Maluku Utara (Malut).
Jadi sekali lagi kepada pimpinan Komisi III dan anggota, barangkali penting kita pikirkan agar kita mengusulkan RUU Restorative Justice, selama ini ada peraturan di Polri di Kejagung, perlu kita menaikkan alas hukumnya sehingga kita bisa menghadirkan keadilan restorative justice di tengah-tengah masyarakat Indonesia.
Kejagung di bawah kepemimpinan Burhanuddin dinilai pro aktif menggaungkan Restorative Justice (RJ) untuk masyarakat kecil.
Penanganan kasus itu harus fair dan berkeadilan. Tidak menargetkan orang per orang atau menargetkan kasus-kasus tertentu misalkan.
Kemudian mengenai ada pegawai yang main, jujur saja ada yang ikut dan hanya iseng-iseng saja di bawah Rp 5 ribuan.
Untuk kasus Tom Lembong sama sekali kami tidak pernah ada maksud soal politik. Kami hanya yuridis. Itu yang kami punya.