Kasus itu dihentikan sebagai konsekuensi atas putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) melepaskan Syafruddin dari segala tuntutan hukum.
KPK masih mempelajari putusan Mahkamah Agung (MA) terkait penolakan Peninjauan Kembali (PK) atas Syafruddin Arsyad Temenggung terkait vonis lepas dalam kasus BLBI.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pimpinan Firli Bahuri disarankan untuk membatalkan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) kasus dugaan korupsi pada SKL BLBI. Sebab, PK tersebut dinilai inkonstitusional.
Sikap KPK yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 1555K/PID.SUS-TPK/2019 dinilai inkonstitusional atau perbuatan melanggar Undang-Undang (UU).
KPK mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas vonis bebas mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Asryad Temenggung (SAT).
Mantan Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Eko Sembodo menilai pernyataan I Nyoman Wara di depan Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK adalah tidak benar.
Setiap institusi pemerintahan dan lembaga negara harus bisa mempertanggung-jawabkan dengan baik dan benar penggunaan anggaran negara. Penggunaan uang rakyat itu harus akuntabel, tapi juga transparan dalam arti kejelasan manfaatnya.
Pengacara Syafruddin Arsyad Temenggung, Hasbullah menegaskan, Surat Keterangan Lunas (SKL) yang diterbitkan Syafruddin terkait BLBI sudah sesuai aturan. Penegasan itu sekaligus menyanggah pendapat KPK.
Pengacara senior Otto Hasibuan mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) semakin memperjelas bahwa KPK tidak dapat menyeret Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim, dalam kasus pidana.
MA mengabulkan kasasi yang diajukan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai terdakwa perkara dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.