Pemerintah diketahui mengeluarkan kebijakan mengenai dana oprasional menteri senilai Rp 120 juta. Penggunaan DOM itu diatur dalam PMK nomor 268.
Dalam perkaranya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Suryadharma Ali. Pengadilan Tinggi justru memperberat hukuman bagi Suryadharma.
Pengajuan PK disampaikan melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.