Rochmadi sejak 11 Maret 2014 hingga 2017, menjabat sebagai Auditor Utama Keuangan Negara III BPK yang memiliki beberapa kewenangan.
Sejak 2014 sampai 2017, Sadli menjabat sebagai Kepala Sub Auditorat III B.2 Auditor Utama Keuangan III BPK dan Pelaksana tugas kepala Auditorat III B pada AKN III BPK.
Selain Mobil, Ali Sadli juga menerima gratifikasi sebesar Rp 10.519.836.000 dan 80.000 dolar Amerika Serikat. Penerimaan gratifikasi itu terjadi selama kurun waktu tahun 2014 sampai 2017.
Menurut Jaksa upaya penyamaran atau penyembunyian asal usul harta kekayaan Ali Sadli dalam kurun waktu 2014 sampai dengan Mei 2017.
KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam kasus inu. Arief disangkakan sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Jarot dan Hendarwan sebagai pemberi suap.
Dugaan adanya aliran dana Masitha kepada salah satunya Partai Hanura itu terkait rencana Masitha untuk maju dalam Pilkada Tegal 2018 bersama mantan politikus Partai Nasdem.
Selanjutnya, penuntut umum mempunyai waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Rencannya, kata Febri, persidangan Filipus akan digelar di pengadilan Tipikor Surabaya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka terkiat kasus suap tersebut. Salah satunya adalah Anggota DPRD Jambi Supriyono.
Tim KPK lain kemudian memburu Geni Waseso Segoro yang merupakan pihak swasta. Sebab Geni sempat makan bersama Saifudin dan Supriono.