Mahathir menyebut alasan kabinet tidak meratifikasi Statuta Roma karena telah dimanipulasi oleh lawan politik.
Ketua DPR RI Puan Maharani meresmikan Patung Bung Karno yang digelar bersamaan dengan Inaugurasi Peningkatan Statuta Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN), di Plaza STIN, Bogor, Rabu (9/9).
Berdasarkan Pasal 35 PP No.68/2013 tentang statuta UI dengan tegas menyatakan bahwa rektor dan wakil rektor dilarang merangkap oejabat BUMN.
Syarief Hasan mengungkapkan bahwa Statuta UI sebelumnya sudah melarang Rektor UI melakukan rangkap jabatan.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) merespons polemik perubahan statuta Universitas Indonesia (UI), yang kini membolehkan Rektor UI, Ari Kuncoro melakoni rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.
HNW mengingatkan Presiden Joko Widodo bahwa dengan mundurnya Ari Kuncoro, mestinya Jokowi segera mengkoreksi terbitnya PP No. 75/2021 yang melegalkan rangkap jabatan itu.
Dalam pergaulan internasional khususnya dalam pasal 53 ayat 1 Statuta Roma, di situ dikatakan bahwa penyidik perkara pelanggaran HAM berat adalah jaksa. Sehingga apabila kewenangan tersebut dilakukan oleh bukan seorang jaksa, maka pengadilan dapat berpotensi menolak kasus tersebut.