Mahkamah Agung menolak kasasi JPU KPK terhadap vonis bebas Sofyan Basir. Alhasil Sofyan Basir saat ini sudah bebas
Arteria meminta kepada para penyidik dan Jaksa Penuntut KPK agar bisa lebih cermat lagi ketika membuat surat dakwaan. Sebab, apabila ternyata putusan Majelis Hakim menyatakan bebas, maka nama baik orang yang menjadi tersangka bisa rusak.
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir dituntut hukuman penjara selama lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir didakwa menerima suap dan memfasilitasi terjadinya tindak kejahatan korupsi terkait proyek PLTU Riau-1.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara Dirut PLN, Sofyan Basir sebagai terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 ke Pengadilan Tipikor.
KPK telah merampungkan berkas penyidikan Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1. Dengan demikian, Sofyan akan segera menghadapi persidangan.
Dirut nonaktif PLN Sofyan Basir sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1 resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sofyan dijebloskan ke penjara setelah menjalani pemeriksaan penyidik KPK.
Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1 akhirnya memenuhi pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dirut PLN Sofyan Basir sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1 belum juga hadir dalam pemeriksaan Komisi Pemebrantasan Korupsi (KPK).
Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati mangkir dalam pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya, Nicke akan diperiksa terkait kasus suap PLTU Riau-1.