Linda Agum Gumelar menyebut angka perkawinan anak di Indonesia saat ini masih tergolong tinggi.
Dia berharap, melalui sinergi kementerian/lembaga, lembaga swadaya masyarakat, dan organisasi perempuan, kelima isu prioritas tersebut dapat diimplementasikan.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi pernah menolak pengujian pasal serupa dengan berbagai pertimbangan.
Putusan soal pembatasan usia perkawinan anak dinilai berpotensi timbulkan polemik karena menyangkut hal yang sangat sensitif.
KPAI mengapresiasi Mahkamah Konstitusi yang telah mengabulkan untuk mengubah batas usia perkawinan bagi perempuan yaitu 16 tahun.
Anna mempertanyakan keputusan Pengadilan Bantaeng, yang mengabulkan permohonan keduanya hanya karena alasan takut tidur sendirian.
Tunggal Pawestri menyebut praktik perkawinan di bawah umur akan terus terjadi, bila pengadilan agama masih bisa memberikan dispensasi.
Sulbar menempati urutan pertama se-Indonesia, dengan nilai rata-rata perkawinan anak sebesar 37 persen.
Aksi intoleransi antar umat beragama seperti kasus penistaan agama di Indonesia yang kian marak menjadi perhatian kalangan umat Islam.
Gerard Pique memastikan bahwa Neymar Junior akan tetap bertahan di Camp Nou