Para pelaku pelanggaran akan dikenai denda maksimum 50.000 dolar Hong Kong (Rp85 juta) dan kurungan penjara selama dua tahun.
Diketahui dari hasil pemeriksaan Tim WFQR IV, speedboat tersebut tanpa nama, bermesin Yamaha 250 PK 3 dua unit dan diawaki dua orang ABK.