Pertemuan dilakukan di Kantor Menko Kumham Imipas, Jakarta.
Pemerintah Filipina akan mengubah status pidana Mary dari hukuman mati menjadi hukuman terbatas
KPK dibentuk karena korupsi merupakan sesuatu yang akut dalam masyarakat.
Hal itu disampaikan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza di Gedung ACLC KPK.
Sebab Indonesia belum mempunyai undang-undang yang mengatur proses pemindahan narapidana