BRIN seyogianya berperan sebagai lembaga pendana riset dan inovasi, bukan mengintegrasikan lembaga-lembaga iptek
Ada perbedaan arah pembentukan BRIN yang diamanatkan UU Sisnas Iptek dengan Perpres 33/2021
Kemunduran Iptek
Menurut Bambang, sinergi tersebut merupakan langkah strategi agar Indonesia dapat melewati jebakan negara berpenghasilan menengah (middle income trap).
Pendanaan yang diberikan melalui Konsorsium Riset dan Inovasi Covid-19 tersebut juga dimaksudkan untuk melakukan diseminasi hasil penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan (Litbangjirap) Covid-19, serta mendorong hilirisasi.