Pengangkatan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Ketua DPD dinilai cacat hukum.
Gugatan terhadap MA atas pelantikan Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO) oleh Anggota DPD kubu G.K.R. Hemas dinilai salah alamat alias salah kaprah.
DPD RI disebut hanya sebatas Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Non-Governmental Organization (NGO) pelat merah.
Dualisme kepemimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dinilai sebagai fenomena mengerikan bagi supremasi hukum di Indonesia.
DPD sebagai pengawal aspirasi daerah dinilai telah terkooptasi oleh kepentingan partai politik (Parpol).
DPD sebagai lembaga pengawal aspirasi daerah telah tercemar dengan masuknya kalangan pengurus partai politik di dalamnya.
Majelis Hakim PTUN Jakarta menolak gugatan kubu GKR Hemas terhadap pelantikan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Ketua DPD.
Pimpinan DPD meminta kubu GKR Hemas dan Farouk Muhammad menghormati keputusan majelis hakim PTUN.