KPK masih mempelajari putusan Mahkamah Agung (MA) terkait penolakan Peninjauan Kembali (PK) atas Syafruddin Arsyad Temenggung terkait vonis lepas dalam kasus BLBI.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pimpinan Firli Bahuri disarankan untuk membatalkan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) kasus dugaan korupsi pada SKL BLBI. Sebab, PK tersebut dinilai inkonstitusional.
Sikap KPK yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 1555K/PID.SUS-TPK/2019 dinilai inkonstitusional atau perbuatan melanggar Undang-Undang (UU).
KPK mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas vonis bebas mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Asryad Temenggung (SAT).
GPPB meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menangkap Syamsul Nursalim sebagai tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Permintaan KPK kepada Kapolri dan Interpol untuk menerbitkan red notice dalam upaya menangkap Sjamsul Nursalim (SN) dan Itjh Nursalim (IN) merupakan tindakan sewenang-wenang dan melawan hukum.
Permintaan KPK kepada Kapolri dan Interpol untuk menangkap Syamsul Nrsalim (SN) dan Itjih Nursalim (IN) merupakan tindakan berlebihan yang tidak berdasarkan hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim (SJN) dan istrinya Itjih Nursalim (ITN) sebagai buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO).
Mantan Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Eko Sembodo menilai pernyataan I Nyoman Wara di depan Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK adalah tidak benar.
Lepasnya Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) dari jerat hukuman disebabkan kecerobohan KPK dalam penanganan perkara sejak penyelidikan, penyidikan dan penuntutan kasus dugaan korupsi dalam SKL BLBI.