BDNI milik Sjamsul Nursalim merupakan salah satu bank yang mendapat Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) senilai Rp 27,4 triliun.
Kwik tak membantah kasus BDNI itu terkait kasus SKL BLBI yang sebelumnya diselidiki lembaga antikorupsi.
Dikatakan Basaria, kebijakan itu bisa saja menjadi tindak pidana korupsi jika dalam proses yang berjalan, ada suatu manfaat yang diambil oleh orang yang mengeluarkan kebijakan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus tindak kejahatan korupsi kelas kakap.
SKL kepada para penerima BLBI ini diketahui dikeluarkan saat Megawati Soekarnoputri menjadi Presiden Republik Indonesia.
KPK sejauh ini telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp3,7 triliun itu.
PDIP mempertanyakan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengusutan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mendapat apresiasi.
Dijelaskan Agus, langkah kongkalikong Sjamsul untuk meraup keuntungan untuk dirinya dan kelompoknya bukan hanya terjadi dalam kasus BLBI.
Sjamsul dan istrinya bisa memberikan klarifikasi atas kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 3,7 triliun.