KPK mengapresiasi langkah Polri terkait pengerahan aparat kepolisian dan penyebaran info daftar pencarian orang (DPO) terhadap Harun Masiku ke seluruh Polres dan Polda di Indonesia.
Ditjen Imigrasi mengaku, tersangka kasus suap salah satu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Harun Masiku sudah kembali ke Indonesia sejak 7 Januari 2020 atau sehari sebelum KPK melakukan OTT terhadap Wahyu dan tujuh orang lainnya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham), Ronny F. Sompie membenarkan caleg DPR, Harun Masiku telah kembali ke Indonesia sejak 7 Januari 2020.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan, Caleg Anggota DPR dari PDIP, Harun Masiku telah ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Yenti Garnasih menyampaikan, konstruksi kasus yang menjerat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dinilai penipuan.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Negara (DKPP) memeriksa mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait dugaan pelanggaran etik.
Komisi II DPR mencecar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/1).
Isu yang diembuskan oknum tertentu dan disebarkan kepada media terkait penangkapan Komisioner KPU Wahyu Setiawan telah mendiskreditkan PDI Perjuangan (PDIP).
KPK terus mengejar terhadap calon anggota legislatif (Caleg) dari PDI Perjuangan Harun Masiku. Dimana, Harun buron setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.