Hal ini sekaligus menjawab desakan publik usai Dwi Okta Jelita atau Jelita Jeje memamerkan keluarganya.
Farid Irfan seharusnya tahu bahwa ia sebagai pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaanya kepada KPK.
Sebab Farid Irfan Siddik belum melaporkan LHKPN sejak menjabat pada 2022.