Sidang pembacaan putusan praperadilan digelar pada Senin kemarin.
Dirut PT ASDP Ira Puspadewi ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
Ira Puspadewi diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.
KPK menyebut ada masalah dalam proses akuisisi yang merugikan negara sebesar Rp1,27 triliun.
Ira Puspadewi bakal diperiksa sebagai sebagai tersangka korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP.