Kerja sama ekstradisi ini diyakini bisa memperluas pencarian KPK terhadap Harun.
Dewas KPK mengatakan Lembaga Antirasuah selalu melaporkan pergerakan pencarian Harun ke Dewas.
"ICW khawatir karena latar belakang politik Harun serta adanya keterlibatan pihak lain yang diduga petinggi partai politik tertentu, menjadikan KPK enggan untuk meringkusnya,"
"Terkait pencarian buron DPO, KPK telah bekerja sama dengan berbagai pihak baik di dalam maupun luar negeri yang punya otoritas dan kewenangan," kata Ali.
Jokowi menilai, kerja sama itu memudahkan KPK mencari dan menangkap buronan korupsi hingga menyita aset di luar negeri.
Dengan bantuan interpol, penyidik akan mendatangi negara yang diduga kuat menjadi tempat persembunyian Harun.
Dia tidak bisa melanjutkan pencarian karena berstatus nonaktif imbas dari Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 tahun 2021.
Hanya saja, penangkapan Harun Masiku terkendala akibat pandemi covid-19.
Harun Masiku diketahui merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
Berdasarkan Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), diatur ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.