Rudi diduga menerima uang suap mencapai Rp 3 miliar. Uang tersebut merupakan pemberian Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir melalui Amran.
Imran mengklaim uang itu tak berkaitan langsung dengan proyek pekerjaan di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Keempat lembaga penyalur BBM Satu Harga tersebut meliputi Halmahera Selatan di Maluku Utara, Pulau Kabaruan dan Pulau Karakelang di Sulawesi Utara serta Seram Bagian Barat, Maluku.
Rudi yang mengenakan rompi tahanan KPK enggan berkomentar soal penahanannya. Dia pun menepis telah menerima suap.
Per pohon pisang ini dihargai cukup tinggi di pasar lokal, yakni antara Rp10 ribu sampai Rp15 ribu.
Komisi IV DPR RI mengapresiasi kinerja Kementerian Pertanian (Kementan) atas program hortikultura pada komoditas pisang di Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara.
Dalam kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan jalan di Maluku dan Maluku Utara oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR)
Pasca pelimpahan ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Rudi Erawan.
Saat itu Amran meminta agar Rudy membantu pencalonan dirinya sebagai kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.
Uang itu diberikan lantaran Rudy menjembatani kepentingan Amran untuk menjadi Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.