"DPR 5 gugatan, DPRD Provinsi 7 gugatan dan DPRD Kabupaten/Kota 16 gugatan. Total 28 gugatan," kata Nihayatul Wafiroh.
Gugatan ke MK seharusnya dengan dalil hukum yang matang, dilengkapi dengan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan, dan berpengaruh signifikan terhadap hasil.
Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024 dianggap bermasalah, Paslon no 02 ajukan gugatan ke MK