Self-declaration tersebut dipublikasi oleh Badan Kesehatan Hewan Dunia (OIE) di website nya setelah melalui screening administrasi dan teknis sesuai dengan standar OIE.
Meskipun Indonesia termasuk negara yang belum setara dengan standar EDFZ, namun khusus Jakarta Equestrian Park telah ditetapkan sebagai zona EDFZ.