Pemimpin partai buruh tersebut juga menambahkan, terorisme tak akan dapat dihentikan jika memakai pendekatan dengan mencaci maki kaum teroris.
Schapelle Corby sebelumnya ditangkap di Bandara Ngurah Rai pada 2004 karena kedapatan membawa 4,1 kilogram mariyuana atau ganja.
Murphy, yang mengaku bersalah, dipenjara selama 28 hari dan dipaksa membayar biaya tambahan korban 115 pound (Rp2,2 juta).