Polisi telah menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) kasus dugaan chat mesum yang menjerat Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dihentikan.
Bukan tanpa alasan imbauan itu disampaikan. Sebab, kata Zainut, jajaran Kepolisian mempunyai alasan kuat untuk menghentikan kasus tersebut.
Wakil Kepala Polisi Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Syafruddin membantah ada unsur politis terkait diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum yang menjerat Rizieq Shihab.
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengapresiasi keputusan Polri menghentikan penyidikan kasus chat Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab.
Polisi telah menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) kasus dugaan chat porno. Dengan begitu, penyidikan kasus yang menjerat Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dihentikan.
Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengaku telah menerima surat penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan percakapan pornografi dari Polda Metro Jaya.
Tim Polda Metro Jaya memilih menunggu Habib Rizieq Shihab datang sukarela menjadi saksi kasus dugaan konten fornografi.