Ketua DPR RI Bambang Soesatyo berharap surat dari Presiden Jokowi terkait amnesti Baiq Nuril Maqnun bisa masuk ke Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI pada Senin (15/7/2019) sore ini.
Rapat Paripurna DPR telah membacakan surat dari Presiden Jokowi terkait permintaan pertimbangan dalam rencana pemberian amnesti kepada terpidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun.
Komisi III DPR berkomitmen untuk mempercepat pembahasan surat permohonan pertimbangan atas amnesti untuk terpidana UU ITE, Baiq Nuril yang sudah diajukan presiden Jokowi kepada DPR RI.
Terpidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun membawa anaknya berinisial R, dalam rapat pleno Komisi III DPR, Selasa (23/7).
Terpidana Undang-Undang Informasi dan Elektronik atau UU ITE, Baiq Nuril Maknun, tidak dapat menyembunyikan kesedihan saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (23/7) siang.
Komisi III DPR akan memanggil Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) untuk meminta penjelasan terkait amnesti terhadap terpidana Undang-Undang Informasi dan Elektronik atau UU ITE, Baiq Nuril Maknun.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Herman Herry mengaku tergugah atas apa yang dirasakan terpidana Undang-Undang Informasi dan Elektronik atau UU ITE, Baiq Nuril Maknun.
Komisi III DPR secara aklamasi menyetujui pertimbangan atas pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril Maknun oleh Presiden Jokowi.
Pemberian amnesti kepada terpidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun atas dasar pertimbangan kemanusiaan.
DPR resmi menyetujui pemberian amnesti kepada terpidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun oleh Presiden Jokowi.