Tuntutan para nasabah tersebut bermula dari ketidakpuasan hasil mediasi yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu pekan lalu (12/1). Para nasabah yang menamakan kelompoknya dengan sebutan Komunitas Korban Asuransi itu menolak skema penyelesaian yang ditawarkan perusahaan asuransi.
Dalam peluncuran tersebut, AXA mengandeng DOKU, penyedia layanan pembayaran elektronik pertama di Indonesia yang akan memproses setiap transaksi online pelanggan di platform website AXA myPage.
Setelah disetujui, rekening Axa Mandiri Financial Service diterima uang sebesar 2,4 juta dollar AS pada sekitar September-Oktober 2010.