Sekretariat Jenderal DPR RI bersama Paspampres dan Kementerian Sekretariat Negara menggelar rapat koordinasi guna membahas persiapan agenda Sidang Bersama DPR-DPD RI, Sidang Tahunan MPR RI, dan Pidato Kenegaraan Presiden.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dinilai inkonsisten terkait larangan rapat gabungan Komisi III DPR dengan tiga institusi penegak hukum soal kasus Djoko Tjandra sebagai buronan negara.
Baleg DPR RI tetap menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) di tengah Reses Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2019-2020 guna melanjutkan pembahasan DIM Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja (RUU Ciptaker).
Rencana rapat gabungan Komisi III DPR dengan tiga institusi penegak hukum terkait kasus buronan Djoko Tjandra dinilai sangat diperlukan. Mengingat, kasus buronan negara Djoko Tjandra itu sangat urgent dan menjadi perhatian publik.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dinilai inkonsisten terkait larangan rapat gabungan Komisi III DPR dengan tiga institusi penegak hukum guna membahas kasus Djoko Tjandra sebagai buronan negara.
Sikap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terkait larangan rapat gabungan Komisi III DPR dengan tiga institusi penegak hukum soal kasus Djoko Tjandra menuai polemik. Ada apa dengan Azis?
MKD DPR akan menindaklanjuti laporan MAKI terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terkait larangan rapat gabungan Komisi III DPR dengan tiga institusi penegak hukum soal kasus buronan Djoko Tjandra.
Pimpinan DPR memastikan akan mengakomodir rencana Komisi III DPR untuk menggelar rapat gabungan pada masa reses ini bersama tiga institusi penegak hukum terkait kasus buronan Djoko Tjandra.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengaku tidak menandatangani surat izin rapat gabungan Komisi III DPR dengan tiga institusi penegak hukum terkait kasus buronan Djoko Tjandra karena alasan tata tertib DPR.
MAKI mempertanyakan sikap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terkait larangan rapat gabungan Komisi III DPR dengan tiga institusi penegak hukum soal kasus buronan terpidana hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.