KPK masih mendalami penerima surat keterangan lunas (SKL) BLBI selain bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim yang saat ini sudah menjadi tersangka.
KPK dinilai telah mengingkari perjanjian yang dibuat pemerintah dengan warga negaranya. Hal itu terkait penetapan bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus korupsi BLBI.
Usai dilantik, tiga gubernur dan wakil gubernur terpilih digiring ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.
Wadah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap pimpinan KPK yang terpilih nanti dapat membongkar kasus tindak kejahatan korupsi kelas kakap.
Selain tindak pidana pencucian uang (TPPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga bisa menjerat PT Gajah Tunggal Group milik Sjamsul Nursalim dengan pidana korporasi.
KPK telah merampungkan berkas penyidikan Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1. Dengan demikian, Sofyan akan segera menghadapi persidangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melacak sejumlah aset milik bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus korupsi BLBI.
Pengacara senior Maqdir Ismail menilai keputusan KPK menetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinya sebagai tersangka kasus BLBI sangat janggal dan tidak masuk akal.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan uang yang disita dari laci meja kerja Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim berkaitan dengan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 94 laporan gratifikasi menyambut hari raya Idul Fitri sejak 20 Mei hingga 10 Juni 2019.