Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo menyatakan, tidak ada alasan penolakan terhadap pimpinan KPK yang telah disahkan dalam rapat Paripurna DPR.
Paripurna DPR resmi mengesahkan lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditetapkan oleh Komisi III DPR.
DPR memastikan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) bisa bekerja dengan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang baru.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik Cahya Hardianto Harefa sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) dan Fitroh Rohcahyanto sebagai Direktur Penuntutan.
Kelompok masyarakat Himpunan Aktivis Milenial (Ham) Indonesia yang menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Merah Putih KPK mengecam oknum lembaga antirasuah yang menghalangi pencopotan kain hitam di logo KPK.
Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia terus menuai perhatian semua kalangan. Sebagai bentuk pertanggungjawaban pada masyarakat, Tim Pengacara Muda KNPI turut menyatakan sikap mendukung KPK yang bersih dan kuat.
Sekelompok massa yang tergabung dalam Himpunan Aktivis Indonesia serta Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Relawan NKRI menggelar aksi demonstrasi harus berujung bentrok dengan aparat sama kepolisian di Depan Gedung Merah Putih KPK.
Aksi massa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ricuh. Ratusan massa dari berbagai elemen masyarakat itu mendesak untuk mencopot kain hitam yang menutupi lambang KPK.
Sebanyak 56 suara anggota dewan dalam Rapat Pleno Komisi III DPR RI memberikan suaranya kepada Kapolda Sumatera Selatan. Penetapannyapun dilakukan tanpa perdebatan dan diskusi yang panjang.
Pemilihan Pimpinan KPK dan Ketua KPK oleh Komisi III DPR RI berakhir anti klimaks.