Anggota MPR Ahmad Sahroni menyampaikan kebabasan berpendapat yang dijamin dalam UUD 1945 seyogyanya dapat menjadi sarana memantau pemerintahan berjalan dengan baik.
Menghalalkan darah itu sama dengan ancaman membunuh. Itu pernyataan sangat serius dan berbahaya. Ini bukan delik aduan. Kalau ada ancaman membunuh seperti itu, aparat penegak hukum harus segera mengambil langkah. Paling tidak pelakunya diamankan terlebih dulu, diperiksa dasar dari pernyataannya.
HNW: Minta Hakim Taati UUD NRI 1945 Dengan Tidak Kabulkan Penundaan Pemilu
Di bawah undang-undang penistaan agama yang kontroversial di Pakistan, siapa pun yang dihukum karena penistaan agama dapat dihukum mati.
Terkait Pendirian Swalayan di Makkah, Mendag akan Undang Pengusaha Arab Saudi
Wamenag Undang Pelajar Palestina Kuliah dan Nyantri di Indonesia
DPR RI bersama Pemerintah telah berhasil menyelesaikan 11 (sebelas) Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang (UU).
Hal ini sejalan dengan amanat dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang tiap-tiap provinsi kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.
Proses ini merupakan rangkaian persetujuan sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.
Banyak PR yang harus diselesaikan terutama yang pertama adalah desain besar olahraga nasional yang memang sudah ditetapkan di dalam Undang-Undang keolahragaan yang baru.