Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memastikan bahwa Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa akan terus berlanjut pada tahun 2021 mendatang
Langkah ini juga terwujud karena dari reformasi Januari 2020 dana desa langsung disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Desa.
Penghargaan tersebut akan menjadi cambuk baginya untuk membangun iklim yang lebih baik di Kemendes PDTT, supaya tercipta suasana kondusif dan bebas dari prilaku koruptif.
Pijakan dilakukan perubahan SOTK ini adalah Peraturan Presiden Nomor 85 tahun 2020 yang telah dilanjuti dengan Peraturan Mendes PDTT Nomor 14 Tahun 2020.
sisa anggaran dana desa senilai Rp23,934 triliun akan dialokasikan untuk pembiayaan melanjutkan dua program yang dinilai berdampak besar terhadap perekonomian warga desa
Kemendes PDTT sudah memiliki tatanan yang pasti dalam mewujudkan pembangunan desa dengan mengarahkan ke SDGs desa
Dalam peringatan ini HUT ke-21, DWP Kemendes PDTT juga menggelar imunisasi serviks di lingkungan Kemendes PDTT.
Yaitu pengembangan SDM, pembangunan infrastruktur dan transformasi ekonomi.
Itulah makanya digitalisasi ekonomi desa menjadi salah satu program utama atau prioritas utama di dalam upaya pembangunan desa di Kemendes PDTT
Siapa pun kalau ditanya mau bangun apa ketika jadi kepala desa jawabnya harus jelas