Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dinilai memiliki maksud dan tujuan yang cukup baik bagi masyarakat. Lalu kenapa UU yang maksudnya baik ini ditolak oleh masyarakat khususnya pekerja buruh?
Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan pihaknya siap menerima banyaknya uji materi undang-undang Cipta kerja yang disahkan DPR RI pada 5 Oktober lalu.
Salah satu tujuan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang telah disahkan DPR bersama pemerintah adalah untuk mempermudah proses perizinan usaha.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas memastikan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja tidak akan menghapus sejumlah hak cuti para pekerja.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bagi kita bahwa di dunia pendidikan, internalisasi nilai-nilai Pancasila memang belum dikuatkan oleh undang-undang.