Dalam Permentan No 32 tahun 2017 sudah jelas mengatur mekanisme penyediaan dan peredaran ayam ras dan petelur untuk para pelaku usaha integrasi, usaha mandiri, koperasi, bahkan peternak.
Kebijakan tersebut dinilai tepat mengingat pemerintah berhasil melindungi para peternak dengan menjaga keseimbangan supply and demand melalui afkir dini PS dan cutting telur tetas (HE) fertil umur 19 hari.
Peredaran DOC FS menjadi berkurang akibat afkir dini PS dan cutting HE, sehingga pembibit diarahkan tetap memprioritaskan penyediaan DOC FS kepada peternak UMKM dengan harga sesuai acuan Permendag.
Kementerian Pertanian (Kementan) juga akan terus berupaya meningkatkan konsumsi protein hewani khususnya daging ayam dan telur di masyarakat.
Kebijakan bantuan biaya distribusi jagung ini merupakan inisiasi Kementan melalui BKP untuk meredam gejolak kelangkaan pasokan jagung untuk para peternak layer skala kecil di Jawa.
Untuk mewujudkan kemitraan usaha ayam ras pedaging, peternak atau kelompok peternak bisa memilih lima pola kemitraan yang tersebut.
Dinamika harga jagung tidak terjadi di semua daerah, kita sudah petakan daerah-daerah sentra panen jagung.
Selain menyasar kelompok ternak pada beberapa desa di Kecamatan Monta, NTB, disalurkan juga untuk peternak terdampak banjir di Kecamatan Woha, Bolo dan Madapangga.
Untuk melindungi kepentingan peternak UMKM (rakyat), setiap perusahaan pembibit harus memprioritaskan distribusi DOC FS untuk eksternal farm 50% dari produksinya dengan harga sesuai harga acuan Permendag.
Para peternak ayam mengeluh. Harga yang tidak terkendali membuat peternak menderita kerugian hingga Rp 5,4 triliun dalam waktu dua tahun.