Djoko Tjandra diketahui masuk ke Indonesia bulan Juni lalu dan sempat mendaftarkan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Peninjauan bersama Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah dan Dandim 0508/Depok, Kolonel Agus Isrok Miroj itu, menarik perhatian banyak orang, baik dari protokol, hingga masyarakat sekitar.
Sesuai putusan MK nomor 133 intinya sesuai Pasal 263 ayat 1 yang boleh mengajukan PK adalah terpidana dan ahli warisnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pimpinan Firli Bahuri disarankan untuk membatalkan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) kasus dugaan korupsi pada SKL BLBI. Sebab, PK tersebut dinilai inkonstitusional.
Sikap KPK yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 1555K/PID.SUS-TPK/2019 dinilai inkonstitusional atau perbuatan melanggar Undang-Undang (UU).
KPK mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas vonis bebas mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Asryad Temenggung (SAT).
Jaksa Agung dinilai telah melanggar perbuatan hukum. Hal itu terkait pelaksanaan putusan Peninjauan Kembali (PK) atas pemecatan Chuck sebagai PNS.
Wakil Gubernur Bali Cok Ace menyambut baik dan mengapresiasi telah dipilihnya Bali sebagai salah satu lokasi kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI dalam rangka Pemantauan dan Peninjauan atas pelaksanaan UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pengusaha properti Christoforus Richard mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Gubernur Bali Wayan Koster, melakukan peninjauan ke lokasi Proyek Revitalisasi Pasar Sukawati di Gianyar, Jumat (14/6).