Lima fraksi di DPR disebut telah menyetujui adanya lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di Indonesia. Hal itu dalam pembahasan RUU KUHP di DPR.
Sosialisasi Empat Pilar MPR, lanjut Hidayat, merupakan bagian penting yang bisa mengoreksi beragam pengaruh negatif, seperti LGBT, radikalisme, terorisme, atheis, komunis, separatis, yang semuanya bertentangan dengan Pancasila.
Pewaris tahta Rajpipla di negara bagian Gujarat bagian barat, mengatakan bahwa sangat sulit untuk keluar di kota kecil India.
Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad mengatakan, prilaku LGBT bukan merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang harus dilindungi.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menyatakan keprihatinannya atas keputusan MK terkait lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
LGBT adalah fakta penyimpangan. Mereka tidak butuh dilindungi, tapi diselamatkan. Seperti para pecandu narkoba dan alkohol, di hati nurani mereka ingin keluar dari petaka.
Data yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari survei kesehatan pemerintah federal terhadap lebih dari 15.600 siswa sekolah
Menag Lukman mengimbau agar para pemilik misorientasi seksual tersebut seyogyanya dirangkul, supaya kembali ke ajaran agama.
LGBT adalah cara musuh untuk melemahkan dan menceraiberaikan Indonesia.